You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Kebon Pala Segera Diresmikan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pembangunan RPTRA Kebon Pala Capai 92 Persen

Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Kebon Pala di Jl Kamboja RW 01, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur sudah mencapai 92 persen.

Saya optimistis tanggal 25 Januari sudah kelar

Ditargetkan, pembangunan akan rampung pekan depan dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (28/1) mendatang.

Rabu, RPTRA Melati di Gambir Diresmikan

Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah arena bermain anak-anak seperti ayunan, perosotan dan jenis permainan lainnya sudah terpasang rapi. Tanaman dan lampu penerang lingkungan juga sudah terpasang. Hanya saja sejumlah pekerja masih melakukan penyelesaian pembuatan balkon persis di depan panggung.

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, proses penyelesaian pembangunan RPTRA ini dipastikan akan tepat waktu. Saat ini pembangunan sudah mencapai 92 persen dan sisanya tinggal finishing.

“Hari Jumat seluruh kasudin terkait akan kita kumpulkan di sini, kita senam bersama. Selanjutnya menyelesaikan tugasnya masing-masing. Saya optimis tanggal 25 Januari sudah kelar,” ujar Bambang, saat meninjau RPTRA Kebon Pala, Selasa (19/1).

Ditambahkan Bambang, RPTRA Kebon Pala ini dilengkapi berbagai fasiltias arena bermain. Selain itu Taman, ruang serba guna, ruang menyusui dan PKK Mart juga melengkapi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1656 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1644 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1544 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik